Tersangka pemerkosaan ditangkap Polres Muratara. (Foto: Era N)

Setelah mendapatkan laporan tim Satreskrim dipimpin Ipda Harisuharto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di pondok kebun karet Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memerkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” katanya.

Sedangkan tersangka mengaku sudah lama tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yakni memerkosa anak di bawah umur.

“Aku tarik korban pas lagi di kebun karet, mulutnya dibekap terus aku paksa berhubungan badan kalau tidak akan aku bunuh,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network