Kejati Sumsel ringkus buronan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol. (Foto: Dede F)

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang.

Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47) masih (DPO), Pete Subur (48) dan almarhum Amacik, mantan Kepala Desa Srinanti OKI. "Tersangka Ansilah diharapkan segera menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network