Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang.
Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47) masih (DPO), Pete Subur (48) dan almarhum Amacik, mantan Kepala Desa Srinanti OKI. "Tersangka Ansilah diharapkan segera menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait