"Pelaku merupakan buronan Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Pelaku ini buronan kasus pencurian di sebuah rumah kosan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan uang hasil menjual barang curian digunakan untuk keperluan sehari - hari.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait