"Hasil pengembangan tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar mendapat informasi pelaku berada di Jalan M Yamin belakang Pasar Inpres Prabumulih dan langsung dilakukan penangkapan Sabtu siang," ujar Suryadi, Sabtu (13/11/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait