Pelaku penusukan di Prabumulih yang buron 8 bulan ditangkap polisi. (Foto: Humas Polri)

"Hasil pengembangan tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar mendapat informasi pelaku berada di Jalan M Yamin belakang Pasar Inpres Prabumulih dan langsung dilakukan penangkapan Sabtu siang," ujar Suryadi, Sabtu (13/11/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network