"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir di dekat masjid, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang saat itu juga," katanya.
Untuk modus pencurian, kata Kompol Tri, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.
"Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV, sehingga dari petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka Rapi ditangkap," katanya.
Atas ulahnya, tersangka Rapi dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait