Buronan kasus curanmor di Muara Enim ditangkap saat sembunyi dalam gudang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Kemudian, kemarin petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah.

"Setibanya di daerah Talang Jawa Kelurahan Pasar III Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Muara Enim, Tim Lakid menemukan pelaku bersembunyi di gudang dalam rumah," katanya.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit motor milik korban. Atas perbuatannya, Erwin pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network