Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Kemudian, kemarin petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah.
"Setibanya di daerah Talang Jawa Kelurahan Pasar III Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Muara Enim, Tim Lakid menemukan pelaku bersembunyi di gudang dalam rumah," katanya.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit motor milik korban. Atas perbuatannya, Erwin pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait