Di sana korban dipepet oleh para tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan dua sepeda motor, kemudian menodongkan senjata api ke arahnya.
Korban dimintai menyerahkan dompet, handphone dan sepeda motor warna hitam BG 5129 YT. Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.
“Di saat bersamaan melintas anggota resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait