Suami yang bunuh istrinya di Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi. Pelaku buron selama dua bulan (Amri Wijaya/MNC Portal)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang istri di Empat Lawang bernama Reika Nopitasari, tewas dibunuh suaminya. Keduanya tercatat merupakan warga Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan informasi di lapangan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban Reika Nopitasari ditemukan tewas di kebun miliknya. Saat ditemukan, korban mengalami dua luka tusuk di perut sepanjang lebih kurang 12 cm. Kemudian luka di dada bagian kanan sepanjang kurang 7 cm hingga menyebabkan usus korban keluar.

Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui sekitar pukul 08.00 WIB korban bersama suaminya Hernanda Aditya pergi berangkat ke kebundengan menggunakan sepeda motor.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network