Setelah menjemput dan mengantar penumpang yang tak lain adalah pelaku, korban mengantarkan kedua pelaku sesuai aplikasi. Namun, di tengah perjalanan korban dirampok dan ditusuk hingga tewas. Usai membunuh korban, pelaku bermaksud membuang jenazah korban.
Pelaku yang akan membuang mayat korban di sekitar Gandus sempat dicurigai warga. Pasalnya, pelaku mondar-mandir di lokasi. Warga kemudian mengikuti mobil tersebut, saat pelaku membuang jenazah korban, warga mempergokinya.
Warga langsung mengepung mobil tersebut dan menangkap terduga pelaku. Satu orang diamankan, sedangkan seorang terduga pelaku melarikan diri namun dapat ditangkap petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait