Dua pelaku pembunuhan sopi taksi online di Palembang, Sulaiman dan Iwan (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online di Palembang terancam hukuman mati. Bukan tanpa alasan, pelaku yang diketahui bernama Sulaiman (40) dan Iwan alias Abib (36) diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban Ruslan Sani.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setyadji membenarkan hal ini. Menurutnya, pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Hal ini diketahui dari pengakuan salah satu pelaku bernama Iwan. Dia merasa sakit hati karena keponakannya pernah ditabrak oleh korban. Dari hasil pemeriksaan, kata Anom, pelaku sudah membawa tali untuk menjerat leher korban dan pisau dari rumah. Ada perencanaan di sini.

"Ya, perbuatan pelaku yang menguasai barang korban dengan kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia secara berencana. Para pelaku kami ancam pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," papar Anom.

Sementara itu, salah satu bernama Iwan mengatakan, dia dan rekannya sebenarnya tidak berniat merampok korban. Saat beraksi, Iwan mengaku hanya menjerat leher korban saja sementara yang melakukan penusukan adalah Sulaiman.

"Tali itu sudah aku siapkan dari rumah. Bukan ngerampok Pak, tapi aku marah Pak, keponakanku diserempet sama dia. Kemudian dia (Sulaiman) mengeluarkan pisau," imbuhnya.

Seperti diketahui, seorang driver taksi online menjadi korban pembunuhan dan perampokan. Korban bernama Ruslan Sani warga Griya Harapan, Kelurahan Sako, Palembang. Dia tewas dengan luka tusuk di bagian perut, dada dan kepala.

Kasus pembunuhan ini berawal ketika Ruslan yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan plat nomor BG 1442 RP mendapat orderan dari Jalan Kolonel Atmo, Ilir Timur Satu menuju Perumahan Griya Asri Gandus, Pulo Kerto, Gandus, Palembang, Sabtu (28/12/2019).

Setelah menjemput dan mengantar penumpang yang tak lain adalah pelaku, korban mengantarkan kedua pelaku sesuai aplikasi. Namun, di tengah perjalanan korban dirampok dan ditusuk hingga tewas. Usai membunuh korban, pelaku bermaksud membuang jenazah korban.

Pelaku yang akan membuang mayat korban di sekitar Gandus sempat dicurigai warga. Pasalnya, pelaku mondar-mandir di lokasi. Warga kemudian mengikuti mobil tersebut, saat pelaku membuang jenazah korban, warga mempergokinya.

Warga langsung mengepung mobil tersebut dan menangkap terduga pelaku. Satu orang diamankan, sedangkan seorang terduga pelaku melarikan diri namun dapat ditangkap petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network