Kepada polisi, pelaku mengaku telah memasukkan sebuk racun biawak ke dalam pindang salai yang dimasak mertunya. Racun yang dimasukkan sebanyak satu sendok makam. “Warga yang mengetahui peristiwa ini sempat hendak menghakimi pelaku. Pelaku telah diamankan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati. “Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, peralatan makan. Untuk sementara motif pelaku nekat meracuni mertuanya karena sering bertengkar,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait