OKI, iNews.id – Seorang menantu di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan ditangkap polisi dan terancam 20 tahun penjara karena membunuh ibu mertuanya. Pelaku, Dewi (45) diduga sengaja memasukkan racun biawak ke dalam pindang yang mengakibatkan Noni (61) meninggal dunia dengan mulut berbusa.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno mengatakan, selain menemukan korban meninggal dengan mulut berbusa, di luar rumah tempat pelaku dan korban tinggal juga ditemukan beberapa ekor kucing mati.
“Saat tim Macan Komering tiba di lokasi, pelaku dan suaminya ada di dalam rumah, dan korban telah meninggal dunia,” ujar Kapolsek Tulung Selapan.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah memasukkan sebuk racun biawak ke dalam pindang salai yang dimasak mertunya. Racun yang dimasukkan sebanyak satu sendok makam. “Warga yang mengetahui peristiwa ini sempat hendak menghakimi pelaku. Pelaku telah diamankan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati. “Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, peralatan makan. Untuk sementara motif pelaku nekat meracuni mertuanya karena sering bertengkar,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait