Edwin pemilik percetakan diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih. (Foto: Berrie B)

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya mengatakan, pasca-penggeledahan Kantor Bawaslu Prabumulih dan Bawaslu Sumsel, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

"Dari 14 orang saksi itu semua keterangannya sudah kita ambil dan ada beberapa saksi yang menyatakan perusahaannya hanya dipinjam oleh Bawaslu Prabumulih,” ujarnya.

Dari belasan saksi yang telah hadir memberikan klarifikasi terkait kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut. Lima orang adalah pihak dari rumah makan, dan satu saksi lainnya merupakan pemilik CV perusahaan yang dipinjam Bawaslu Prabumulih dengan memberi fee sebesar Rp5 juta dan Rp3 juta.

“Mereka bukan pelaksana pekerjaannya tapi hanya meminjamkan perusahaan dengan ada fee yang diberikan. Dan uang fee diterima dua CV yang dipinjamkan Bawaslu itu nominalnya tidak besar Rp5 juta dan Rp3 juta, dan mereka berjanji akan mengembalikannya hari ini juga,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network