MUSI RAWAS, iNews.id – Polres Musi Rawas di Sumatra Selatan (Sumsel) membubarkan kerumunan di Lapak Tuak di Desak Suka Rejo, STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Minggu (17/1/2021) dini hari. 15 orang diamankan yang salah satunya perempuan dan 225 botol miras serta satu ember tuak disita.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops Polres Musi Rawas, Kompol Feby Pebriana mengatakan, pembubaran lapak tuak itu dilaksanakan dalam rangka giat Razia yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus Cipta Kondisi (Cipkon). Selain itu, bertepatan dengan menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) pandemi Covid-19.
"Sekitar 50 anggota melakukan KRYD, sekaligus Cipkon, bertepatan dengan menegakkan prokes pandemi Covid-19 , di Pondok Tuak Caca," kata Efrannedy, Minggu (17/1/2021).
"Anggota kita juga menyita satu ember tuak, mengamankan 15 pengunjung terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan, serta 10 unit motor dan tiga unit mobil. Selanjutnya ke 15 pengunjung kita bawa ke Polres Musi Rawas, untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait