Pria di Tanjungjabung Timur, Jambi ditetapkan teersangka pembakaran hutan usai tak sengaja buang puntung rokok di lahan. (Foto: MPI)

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjab Timur untuk pendalaman kasus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil gelar perkara bahwa kami tetapkan satu orang pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," kata Heri.

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network