TANJAB TIMUR, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi karena membuang puntung rokok sembarangan saat membersihkan lahan hingga memicu kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Pelaku Amrhi, warga Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur itu kini ditahan di Mapolres Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan mengatakan, ada sekitar 14 hektare lahan yang terbakar akibat ulah pelaku. Belasan hektare lahan itu akan dijadikan perkebunan oleh pelaku.
“Diduga api berasal dari puntung rokok pelaku yang masih dalam keadaan menyala," kata kapolres, Minggu (28/7/2024).
Kapolres menuturkan, kejadian bermula saat pelaku melakukan pembersihan lahan dibantu tiga orang lainnya, yakni Aldo, Aldi dan Yunus. Selanjutnya, tanpa disadarinya mereka membuang puntung rokok di lokasi lahan yang sedang dibersihkan.
Tiba-tiba, Amrhi melihat kepulan asap dari tempat mereka beristirahat dan makan. Saking paniknya, pelaku dan rekannya langsung pergi ke sumber api.
Dengan menggunakan pelepah pisang dan peralatan apa adanya dan berupaya memadamkan api. Namun, api tidak dapat dikuasai dan justru menjalar ke tempat lainnya.
Mendapatkan informasi adanya pembakaran lahan, Kapolsek Sadu bersama BPN, Manggala Agni dan TNI mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan.
"Dari hasil olah TKP, diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kapolres.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait