Selain kandungan makanan, menurutnya kondisi kemasan dan kejelasan informasi produk juga diperhatikan karena mungkin terkategori kurang aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Dari sidak tersebut BBPOM mengamankan 397 item makanan yang terkategori kemasan rusak, tanpa izin edar, tanpa kejelasan label dan kadaluarsa serta pihak supermarket langsung diperingatkan.
"Kami akan menyusuri pasar tradisional maupun pusat penjualan makanan untuk memastikan makanan yang dijual aman dari zat berbahaya," kata Fitri.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait