Personel BPBD yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Sumsel terus mensosialisasikan kepatuhan 3M di pasar-pasar, ia juga mengingatkan jika Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur sanksi disiplin prokes masih berlaku dan harus dipatuhi semua orang.
"Kami turut membagikan masker untuk para pedagang maupun pembeli di pasar, sebab mengajak masyarakat disiplin 3M juga harus persuasif," kata Elbaroma.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait