Polisi tangkap pelaku pembobolan rumah di Muara Lakitan Musi Rawas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MURA, iNews.id - Pelaku pembobolan rumah warga di Desa Bumi Makmur, Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel ditangkap polisi. Pelaku Akbar Nuri (34) membobol rumah korban dan mencuri sepeda motor, mesin pemotong kayu dan handphone. 

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi setahun lalu tepatnya pada Sabtu 20 Agustus 2022. "Tersangka membobol rumah SO (52), warga Dusun V, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 01.00 WIB," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Tersangka yang memiliki tato di tangan kanan tersebut ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka mencuri motor, handphone dan mesin chainsaw pemotong kayu. 

"Saat terjadi pencurian korban sedang tidur pulas dan baru terbangun sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendengar suara kucing. Saat hendak mengusir kucing korban melihat pintu rumahnya terbuka," katanya. 

Akbar dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network