Polisi menangkap Yayan Askari (32), warga Dusun III Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara karena membobol rumah orang. (Foto: Era Neizma Wedya)

Setibanya di rumah, dia menyaksikan rumahnya dalam keadaan acak-acakan. Barang yang hilang sebanyak 1/2 suku yang disimpan dalam dompet warna hijau.

Berikutnya satu handphone Infinix Hot 11 Play yang diletakkan di dalam lemari, dan 1 unit mesin Chainswaw merek 5800 yang ditaruh di lantai dalam kamar.

“Semua barang-barang milik korban itu sudah tidak ada di tempatnya lagi,” kata Suharto.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5.950.000. Dia melaporkan kehilangan itu ke Polsek Muara Rupit.

Tim Satreksrim Polsek Muara Rupit kemudian melakukan penyelidikan. Pada Minggu (4/6/2023) pukul 08.30 WIB, pelaku yang bekerja sebagai sopir sedang berada di rumahnya.

Kesempatan itu digunakan untuk menangkap pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Infinik Hot 11 Play warna kehijauan, 1 buah emas warna hijau dan 1 gembok Globe warna hitam.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network