Polisi menangkap Yayan Askari (32), warga Dusun III Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara karena membobol rumah orang. (Foto: Era Neizma Wedya)

MURATARA, iNews.id - Polisi menangkap Yayan Askari (32), warga Dusun III Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap karena membobol rumah di Dusun VI, Desa Bingin Ripit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.

Kasi Humas Polres Muratara, AKBP Baruanto mengatakan, Yayan ditangkap pada Minggu (4/6/2023) pagi pukul 08.30 WIB di rumahnya.

Rumah yang dibobol Yayan milik seorang petani, yakni Suharto (43). Rumah itu dibobol Yayan pada Senin (22/6/2023) pagi pukul 09.00 WIB saat korban sedang bekerja.

Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah istrinya menelepon dan  mengatakan “Bah, rumah kebobolan.” Mendengar perkataan istrinya itu, Suharto langsung pulang. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network