Pelaku yang ditangkap kesehariannya sebagai sopir angkot mengaku nekat membobol apote di 15 Ulu Jakabaring Palembang pada Minggu 25 Juli 2021. "Apotek tutup kami rusak jendela lantai dua, awalnya mau ambil TV, tapi lihat ada brankas jadi diambil dan receiver CCTV juga," kata pelaku.
Menurut Hari, setelah dibongkar dengan obeng ditemukan uang Rp7 jurta dalam brankas tersebut. Dirinya mendapatkan bagian Rp3,8 juta dan selebihnya bagian temanya yang masih buron. "Uangnya beli handphone dan tebus gadaian motor untuk daftar anak sekolah," katanya.
Apapun alasannya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman human di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait