Menurutnya, tersangka menggunakan transaksi jalur darat, dengan barang bukti ditemukan di dalam bagasi belakang mobil Avanza. Saat dilakukan penangkapan, mobil tersebut dikemudikan oleh Nurhasan.
“Jadi awalnya barang dan kendaraan ini diantar oleh kurir dari Pekanbaru, langsung diserahkan kepada tersangka di Palembang dengan tidak berganti mobil, langsung diserahkan kuncinya,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa tersangka bukanlah kurir, tetapi sebagai pengendali dan distributor di wilayah Sumatera Selatan.
Barang ini, sambungnya, terindikasi didistribusikan ke wilayah Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara (MLM). Kemudian Pali, Musi Banyuasin, OKI, dan Lampung.
“Untuk pengembangan berikut jaringannya, kita akan bekerja sama dengan stakeholder lain, dari Kepolisian, Bea Cukai, BNN Pusat, dan Mabes Polri. Sehingga dapat mengembangkan jaringan yang lebih besar lagi,” ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait