Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat gelar perkara kasus penyitaan sabu senilai Rp2 miliar (Foto: iNews/Era Neizma Wedya)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Unit 3 Subdit 2 Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumlsel) menggagalkan peredaran sabu 3 kilogram yang terbungkus dalam plastik teh China ‘Guanyinwang’, Selasa (1/8/2023). Sabu senilai Rp2 miliar itu dibawa dua orang tersangka.

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini setelah tim yang pimpinan Kasubdit 2 AKBP Tri Aprianto SH MH bersama Panit 1 Unit 3 Ipda Heri Gondrong (Hergon), mengendus dua orang tersangka yang akan membawa narkotika jenis sabu menuju Provinsi Bangka Belitung (Babel).

“Dua orang berhasil diamankan saat akan menyeberang menuju ke pulau Babel menggunakan speedboat melalui jalur perairan Sungai Musi,” katanya, Selasa (1/8/2023).

Ditambahkan Harissandi, penyergapan kedua tersangka dilakukan saat speedboat yang ditumpangi keduanya bersandar di Dermaga Stasiun Kertapati, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network