Pemusnahan narkoba. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan narkoba berupa 15,9 kilogram sabu. Narkoba senilai  Rp16 miliar diamankan dari tiga tersangka pengedar jaringan Riau. 

Kabid Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan.

Kombes Pol Habi Kusno menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu dari pengungkapan dan pengembangan kasus di area istirahat (rest area) tol Palembang-Lampung KM 277, Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komwring Ilir (OKI), pada 20 Maret 2021.

Dari kurir Chairul Basri diamankan sabu seberat 6,6989,92 gram disisihkan 2 gram untuk pembuktian di pengadilan, 7,43 gram untuk pemeriksaan laboratorium.

"Dari kurir Heru Suminto dan Gantara Nugraha diamankan sabu seberat 8,985,35 gram disisihkan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan, 14,01 gram untuk pemeriksaan laboratorium," katanya.

Tersangka kurir jaringan bandar narkoba antarprovinsi dari Riau itu membawa sabu dari Kota Pekan Baru untuk diantarkan ke pemesan di perbatasan Mesuji Lampung.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudahvdua kali mengantarkan sabu sabu ke wilayah perbatasan Lampung itu dengan upah perkilo sebesar Rp10 juta," ujar Habi Kusno.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network