"Setelah kami tunggu, melintaslah mobil Toyota Sigra warna putih yang dicurigai. Ketika dilakukan pengeledahan, diketemukan barang bukti sabu sebanyak dua kilogram yang tersimpan dalam tas ransel hijau," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
“Kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, karena dari pengakuan kedua tersangka barang haram itu akan dikirim ke Mesuji dengan merental mobil dan ini merupakan pengiriman yang kedua,” katanya lagi.
Pada pengiriman pertama, sebanyak 4 kilogram sabu tidak tertangkap. Karena itu, jaringan ini kembali mengirim 2 kilogram sabu. Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram yang dikirim milik Ong, pengendali sabu dari Pekanbaru ke Mesuji. “Ong ini statusnya Napi Lapas Pekanbaru yang divonis seumur hidup dalam kasus yang sama, narkoba,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait