BNN Sumsel memperlihatkan barang bukti sabu yang diselundupkan dalam paket pempek. (Foto: Era N)

Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan tersangka Aan yang berperan mengambil barang haram dari tangan tersangka Andi.

“Keduanya langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Diketahui bahwa mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru," kata Brigjen Pol Djoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Andi sudah dua kali mengantar sabu. Sebelumnya diantar sabu sebanyak tiga kilogram dengan upah Rp1 juta. 
 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network