Dalam aturan tersebut mengatur kalau kepemilikan satwa yang diawetkan itu hanya legal untuk instansi atau lembaga konservasi umum yang sudah berizin.
“Tidak bisa secara perorangan, ada aturan yang mengatur itu. Termasuk instansi pemerintahan pun juga ada mekanisme yang harus dilakukan supaya kepemilikan offset satwa dilindungi itu legal untuk mereka miliki,” ujarnya.
Jika tidak, lanjutnya, dianggap melanggar aturan UU nomor 5 tahun 1990 tadi yang di dalamnya mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun beserta denda senilai Rp100 juta bagi pihak yang sengaja dengan tanpa izin mengkoleksi satwa dilindungi yang diawetkan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait