PALEMBANG, iNews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel mensosialisasikan laranga untuk mengkoleksi satwa dilindungi yang sudah diawetkan atau offset. Koleksi hanya diperbolehkan oleh lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi.
Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Sumsel M Andriansyah mengatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan pihak-pihak yang masih menyimpan satwa diawetkan dapat secara menyerahkannya secara sukarela.
“Sebab masyarakat umum atau siapapun, di luar lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi, dilarang untuk memiliki unit satwa yang diawetkan,” katanya, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 2013.
Dalam aturan tersebut mengatur kalau kepemilikan satwa yang diawetkan itu hanya legal untuk instansi atau lembaga konservasi umum yang sudah berizin.
“Tidak bisa secara perorangan, ada aturan yang mengatur itu. Termasuk instansi pemerintahan pun juga ada mekanisme yang harus dilakukan supaya kepemilikan offset satwa dilindungi itu legal untuk mereka miliki,” ujarnya.
Jika tidak, lanjutnya, dianggap melanggar aturan UU nomor 5 tahun 1990 tadi yang di dalamnya mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun beserta denda senilai Rp100 juta bagi pihak yang sengaja dengan tanpa izin mengkoleksi satwa dilindungi yang diawetkan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait