Di dalam PMK tersebut standar gaji untuk satpam, pengemudi, OB, dan pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi kementerian/lembaga. Maka dari itu besaran gaji setiap provinsi berbeda-beda.
Selain itu jika satpam, sopir, OB dan pramubakti direkrut melalui jasa pihak ketiga atau diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
Berikut rincian standar gaji di 34 provinsi:
1. Aceh:
a. Satpam dan sopir: Rp3.830.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.482.000
2. Sumatera Utara:
a. Satpam dan sopir: Rp3.025.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.750.000
3. Riau:
a. Satpam dan sopir: Rp3.496.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.178.000
4. Kepulauan Riau
a. Satpam dan sopir: Rp3.637.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.306.000
5. Jambi
a. Satpam dan sopir: Rp3.183.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.894.000
6. Sumatera Barat
a. Satpam dan sopir: Rp3.006.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.733.000
7. Sumatera Selatan
a. Satpam dan sopir: Rp3.683.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.348.000
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait