Bermodalkan rekaman CCTV dan laporan pengurus masjid, Satreskrim Polres Pagaralam dengan mudah menangkap pelaku. Menurut pengakuan pelaku, saat melakukan cabul terhadap kedua korban, dirinya dalam pengaruh minuman alkohol.
"Pelaku cabul terhadap dua korban jemaah sholat Subuh tudak ditangkap, dia melakukan cabul dua kali di hari yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin, Kamis (14/4/2022).
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait