“Kesembilan korban mengalami kerugian sebesar Rp596.490.000 selanjutnya melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Muba,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kuitansi pembayaran arisan Get lelang dan Get Duel. Selain para korban di atas, terdapat pula korban Widia Kusuma dan tiga orang lainnya melaporkan tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian Rp90.960.000.
“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kita sedang melengkapi fakta-fakta yang ada. Tersangka sendiri diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait