Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni. (Foto: Dede F)

"Barang bukti yang kita amankan yakni baju futsal tersangka dan pakaian korban. Atas perbuatannya tersangka pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolda Sumsel," ujar Masnoni.

Sementara pengakuan tersangka, bahwa dirinya terbawa nafsu sehingga melakukan aksi tersebut kepada murid futsalnya yang dilakukan satu kali.

"Awalnya saya chat whatsapp beberapa hari sebelum kejadian, namun tak ada jawaban. Kemudian besoknya korban mau melakukannya. Langsung saja diajak ke TPU karena di sana sepi, baru satu kali ini pak," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network