Diding pelaku pembunuhan sadis mengaku tidak menyesal membunuh kedua korban yang sudah lanjut usia. (Foto: Bisrun)

Pelaku ditangkap dua hari kemudian dalam perjalanan untuk kabur ke Sekayu, Musi Banyuasin. Sejumlah barang bukti sita termasuk kapak yang digunakan tersangka membunuh kedua korban. 

Kasat Reskrim Polres PALI, Marwan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang dikumpulkan. "Sudah diperiksa, pelaku tidak menggunakan narkoba. Motifnya dendam dan sakit hati, karena dimarah oleh korban saat mengambil rambutan di halaman rumah korban," katanya.

Sebelum pembunuhan, sehari sebelumnya pelaku sudah mengamati situasi sekitar rumah. "Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network