Pelaku ditangkap dua hari kemudian dalam perjalanan untuk kabur ke Sekayu, Musi Banyuasin. Sejumlah barang bukti sita termasuk kapak yang digunakan tersangka membunuh kedua korban.
Kasat Reskrim Polres PALI, Marwan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang dikumpulkan. "Sudah diperiksa, pelaku tidak menggunakan narkoba. Motifnya dendam dan sakit hati, karena dimarah oleh korban saat mengambil rambutan di halaman rumah korban," katanya.
Sebelum pembunuhan, sehari sebelumnya pelaku sudah mengamati situasi sekitar rumah. "Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait