Kepada penyidik, pelaku MP mengakui semua perbuatannya. Dia bedalih mencabuli anak kandungnya karena istrinya jarang berada di rumah.
"Istri saya jarang dirumah. Makanya saya lampiaskan kepada anak. Lagian saat malam itu saya juga sedang mabuk habis minum dan juga sering nonton film porno," ucap pelaku.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Bungo dan dijerat Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait