JAKARTA, iNews.id – Besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 2021 mendapatkan penolakan. Sejumlah PNS melayangkan petisi yang ditujukan menolak kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dari pantauan MNC Portal Indonesia di laman Change.org, mereka mempersoalkan nilai THR ASN yang dipangkas pemerintah. Di mana, besaran THR sama dengan nilai gaji pokok per bulannya.
"Menteri Keuangan SMI (Sri Mulyani Indrawati) telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis petisi tersebut dikutip, Sabtu (1/5/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait