Nurul menjelaskan permohonan pencekalan dilayangkan untuk kepentingan penyidikan. Permohonan itu dilayangkan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri. "Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," kata Nurul.
Permohonan itu resmi dilayangkan Polri dengan surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tertanggal 26 Juli 2022. Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus dugaan penggelapan dana oleh lembaga ACT.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait