PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya lengkap. Berkas keduanya telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penutut umum (JPU).
“Berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (31/8),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman, Kamis (2/9/2021).
Kedunya yakni Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan. Dengan begitu tinggal menunggu kapan JPU akan melimpahkan penanganan perkara dua tersangka tersebut kepada Pengadilan Negeri Palembang.
"Kalau sudah P21 berarti tidak begitu lama lagi, paling lama empat lima hari sudah diserahkan beserta barang bukti ke pengadilan,” ujarnya.
Mukti Sulaiman dan Akhmad Nasuhi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Rabu (16/6), mereka langsung menjadi tahanan di rumah tahanan Pakjo, Palembang.
Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Ahmad Nasuhi diduga melakukan pembiaran dengan hanya secara formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen pemberian dana hibah. Di antaranya seperti pemastian alamat jelas kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berada sebagai penerima hibah tersebut.
Merujuk pada berkas pemeriksaan JPU, pada tanggal 8 Desember 2015 dokumen tersebut diserahkan ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan oleh Laoma L Tobing untuk dilakukan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp80.000.000.000.
Namun didapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di Jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.
Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakukan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan.
Sementara tersangka Mukti Sulaiman dalam kasus ini, selain menjabat sebagai sekda juga tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Selatan yang juga bertanggung jawab terhadap aliran dana tersebut.
Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PTBA - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PTBA.
Dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar. Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait