Polres Empat Lawang menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat sembunyi di atas plafon rumahnya. (Foto: Ist)

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) satu sepeda motor merk Honda Beat warna Biru, BPKB dan STNK. "Atas ulahnya tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun," katanya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Namun tiba di tempat sepi, korban diminta berhenti dan dipaksa menyerahkan sepeda motor, lalu ditinggal pergi. Korban yang tidak terima dengan kejadian ini lagsung membuat laporan di Polsek Muara Pinang.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network