Ilustrasi ibu muda jadi korban pelecehan saat berbelanja di Pasar 16 Ilir Palembang. (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk diperiksa.

"Benar, kemarin kami terima laporan korban didampingi suaminya. Tersangkanya langsung diamankan Unit PPA dari lokasi kejadian," ujar Tri, Selasa (3/5/2022).

Saat ini pelaku sudah mendekam dalam tahanan Polrestabes Palembang. Dia dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network