Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. "Setelah dilakukan penyelidikan, tertangkap tangan keduanya mengedarkan Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo tengkorak. Kasus ini kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba," katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Muba, AKP Heri membenarkan limpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko berikut barang bukti 100 butir ekstasi. "Para pelaku dapat dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait