MUBA, iNews.id - Dua sejoli, Erick Chavilano (28) dan Salamia, ditangkap Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi.
"Pelaku Erick merupakan warga Lk. III Lorong Talang Jaya No.6 RT 26 RW 06 Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Kemudian kekasihnya, warga Sekayu-Plakat Tinggi Dusun IX Desa Rimba Ukur RT 09 RW 05 Kecamatan Sekayu," ujar Kapolsek Batang Hari Leko Muba, Iptu Moga Gumilang , Rabu (10/5/2023).
Penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku menjual narkoba. "Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi dari luar di wilayah hukum Polsek BHL, tepatnya di belakang kantor KUA Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko Muba," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait