"Dari penangkapan ini sejumlah barang bukti ditemukan, di antaranya satu TV, laptop, dua handphone, cat tembok dan jaket," ujar Kasat Reskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto, Rabu (27/10/2021).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberantan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait