OKI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku bobol rumah dan warung warga di Kayu Agung, Kabupaten OKI. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima empat laporan.
Pelaku AA (29) tak berkutik saat ditangkap di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung. Pelaku beraksi malam dan siang hari.
Pelaku masuk rumah atau warung warga setelah memastikan situasi sekitar aman dan sepi.
"Dari penangkapan ini sejumlah barang bukti ditemukan, di antaranya satu TV, laptop, dua handphone, cat tembok dan jaket," ujar Kasat Reskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto, Rabu (27/10/2021).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberantan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait