Pencuri AC ditangkap aparat Polsek Ilir Timur II Palembang. (Foto: Firdaus)

Warga Lawang Kidul Perintis Kemerdekaan ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Sementara pelaku mengaku sudah beberapa kali beraksi di sekitar lokasi. Hasil curian dijual di kawasan Pasar Cinde Palembang. "Beraksi waktu subuh, pakai tangga dan kunci. Yang dicuri mesin outdoor AC," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network