Sepuluh anggota DPRD Muara Enim tersangka suap proyek jalan. (Foto: Ist)

MUARA ENIM, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus suap. Sepuluh wakil rakyat ini juga ditahan dalam kasus dugaan suap 16 proyek perbaikan jalan senilai Rp129 miliar di Dinas PUPR setempat.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam perkara di Dinas PUPR Muara Enim ini sebelumnya sudah ada lima orang yang dijerat dan perkaranya sudah diputus pengadilan. Serta satu orang lagi berinisial J masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian, setelah dilakukan pengumpulan data dan informasi serta ditemukannya bukti permulaan yang cukup, serta ditambah dengan fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal maka KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada September 2021.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network