“Memberikan status pengamat kepada kekuatan pendudukan bertentangan dengan prinsip dan tujuan Undang-Undang Konstitutif Uni Afrika,” kata Penda Naanda, Direktur Eksekutif Kementerian Hubungan dan Kerjsama Internasional Namibia, dalam sebuah pernyataan yang dilansir Middle East Monitor, Senin (9/8/2021).
Naanda mengatakan adalah salah untuk memberikan status negara pengamat kepada Israel di organisasi AU, terutama pada saat ini, ketika negara Israel meningkatkan tindakan penindasan yang melanggar hukum internasional dan mengabaikan hak asasi manusia rakyat Palestina.
Dia menekankan bahwa keputusan Komisi AU bertentangan dengan komitmen tegas dan solid yang biasa dibuat oleh beberapa kepala negara dan pemerintahan Afrika yang dengan tegas mendukung perjuangan Palestina.
"Namibia, oleh karena itu, melepaskan diri dari pemberian status pengamat kepada negara Israel," kata pernyataan tersebut.
Afrika Selatan adalah salah satu negara pertama yang menyatakan kecaman atas keputusan AU. Disebutkan bahwa mereka "terkejut" dengan keputusan untuk memberikan status pengamat bagi Israel di blok beranggotakan 55 negara itu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait