Kakek Hendro diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. (Foto: Dede F)

Polisi mengamankan barang bukti satu celana panjang warna pink, dua celana dalam warna pink, dua celana pendek warna kuning, dan satu celana dalam warna putih.

"Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network