Seorang pria warga OKI, Sumsel ditangkap polisi karena menghamili anak tiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil dua bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya. “Kemudian keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari,” kata Kasat.

Setelah pulang, pelaku pun langsung ditangkap dan diamakan unit PPA Satreskrim Polres OKI. “Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network