Ilustrasi pria di Palembang perkosa anak tiri berulang kali. (Foto: Ist)

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka HS bersikukuh tidak mengakui perbuatan bejat terhadap anak tirinya.

"Sumpah Pak, saya tidak melakukannya," ujar HS.

Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Juga ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban di bawah pengampuan tersangka," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network